Translate

Sabtu, 30 November 2013

PASAR MONOPOLI

MAZHAB KLASIK: 1780-1850


Disusun Oleh :
1.      Atika Dinan                    ( 8105 1180 71 )
2.      Lathifa Fitriyani           ( 8105 1180 46 )
3.      Ratri Purwasih              ( 8105 1180 49 )
4.      Sri Vera Saragih           ( 8105 1180 69 )

PENDIDIKAN EKONOMI KOPERASI NON REGULER 2011

Makalah ini digunakan sebagai syarat untuk memenuhi materi mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi

Di bawah bimbingan dosen Karuniana Dianta A. S., S.IP, ME


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
1.    Identifikasi Masalah
Persoalan ekonomi sama tuanya dengan keberadaan manusia itu sendiri. Tetapi bukti-bukti konkret paling awal yang bisa ditelusuri ke belakang hanya hingga masa Yunani Kuno (Deliarnov, 2003: 11). Seperti yang sudah diketahui, kata "ekonomi" sendiri berasal dari penggabungan dua suku kataYunani: oikos dan nomos, yang berarti pengaturan atau pengelolaan rumah tangga. Istilah tersebut pertama kali digunakan oleh Xenophone, seorang filsuf Yunani.
Pada masa Yunani Kuno sudah ada teori dan pemikiran tentang uang, bunga, jasa tenaga kerja manusia dari perbudakan dan perdagangan. Bukti tentang itu dapat dilihat dari buku Respublika yang ditulis Plato (427-347 SM) sekitar 400 tahun sebelum Masehi (Deliarnov, 2003: 12). Karena dia yang melahirkan pemikiran paling awal tentang perekonomian, maka pemikirannya tentang praktek ekonomi banyak dipelajari orang. Hanya sayang, walau Plato ada membahas masalah-masalah ekonomi, tetapi pembahasan itu tidak dilakukan secara khusus, melainkan sejalan dengan pemikiran tentang bentuk suatu masyarakat sempurna, atau sebuah utopia.
Selama tahun 1960-an dan 1970-an, para pemikir ekonomi sangat tertarik untuk mencoba dan menjelaskan mengapa teori-teori itu berubah melewati waktu dan bagaimana komunitas ilmuwan memilih antara teori-teori persaingan pada fenomena yang sama (Samuels, 2003: 6).Sistem ekonomi dalam masyarakat di suatu negara pada hakekatnya tercipta sebagai konsekuensi logis dalam pemenuhan kebutuhan dimensi material yang ada di dalam tiap-tiap diri individu, khususnya kebutuhan primer yang meliputi kebutuhan sandang, pangan dan papan. Dalam memenuhi kebutuhan material tiap-tiap individu, maka diciptakan sistem sosial yaitu sistem ekonomi yang berada di bawah regulasi suatu pemerintahan negara. Sistem ekonomi berfungsi memanajemen barang dan jasa dengan tujuan menciptakan kemakmuran dalam masyarakat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan primer. Manajemen barang lebih terkait dengan sumber daya alam (natural resources) baik yang bisa maupun tidak bisa diperbaharui, sedangkan manajemen jasa lebih terkait dengan faktor sumber daya manusia (human resources) tentang sejauh mana kapabilitas dan intelektualitas manusia (human power) dalam memanajemen sub-sub sistem ekonomi.
Dalam perkembangannya banyak bermunculan para pemikir-pemikir ekonomi yang memberikan sumbangsihnya bagi sistem perekonomian suatu negara. Para pemikir ekonomi tersebut memiliki konsep tersendiri walaupun satusama lain ada keterkaitan. Dari hasil pemikiran ekonomi tersebut maka bermunculanlah mazhab-mazhab atau aliran-aliran dalam bidang ekonomi.

B.  Rumusan Masalah
Untuk lebih memfokuskan pokok bahasan, berikut pertanyaan-pertanyaan untuk menjelaskan mengenai Mazhab Klasik: 1780-1850.
1. Bagaimana sejarah pemikiran ekonomi kaum klasik ?
2. Bagaimana dasar filsafat mazhab klasik ?
3. Siapa saja tokoh ekonomi klasik dan bagaimana pemikirannya ?
4. Bagaimana kaitan antara teori klasik dengan kebijakan pemerintah

C.  Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dan manfaat dari pembahasan “Mazhab Klasik: 1780-1850” adalah sebagai berikut:
1. Tujuan Penulisan
a.    Untuk mengetahui mengenai Sejarah Pemikiran Ekonomi Kaum Klasik
b.    Untuk mengetahui Dasar Filsafat Mazhab Klasik
c.    Untuk mengetahui Tokoh-Tokoh Ekonomi Klasik dan Pemikirannya
d.   Untuk mengetahui Kaitan antara Teori Klasik dengan Kebijakan Pemerintah.
2. Manfaat Penulisan
a.    Untuk mengetahui Mazhab Klasik: 1780-1850
b.    Untuk dapat dimanfaatkan sebagai pustaka atau literature bagi pembahasan yang berhubungan dengan Mazhab Klasik: 1780-1850.
c.    Untuk masukan sebagai referensi bagi suatu pihak atau badan yang berkepentingan baik itu berupa informasi dan data yang berhubungan dengan Mazhab Klasik: 1780-1850.

D.  Metodologi Penulisan
·      Teknik pengumpulan data
Megingat terbatasnya waktu, dana, dan tenaga, maka data yang digunakan adalah data sekunder, di mana metode pengumpulan data tersebut antara lain didapatkan melalui:
Ø Internet
Data yang kami peroleh dari internet yang berhubungan dengan tema pembahasan ini.
Ø Buku Refrensi

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Sejarah Pemikiran Ekonomi Kaum Klasik
Ahli-ahli ekonomi klasik menekankan ekonomi sebagai suatu ilmu kekayaan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan bagaimana cara-cara yang digunakan untuk mendapatkan kekayaan tersebut. Pemikiran kaum klasik telah membawa perubahan besar dalam bidang ekonomi. Salah satu hasil pemikiran kaum klasik telah mempelopori pemikiran sistem perekonomian liberal. Dalam pemikiran kaum klasik bahwa perekonomian secara makro akan tumbuh dan berkembang apabila perekonomian diserahkan kepada pasar. Peran pemerintah terbatas kepada masalah penegakan hukum, menjaga keamanan dan pembangunan infrastruktur.
Filsafat kaum klasik mengenai masyarakat, prinsipil tidak berbeda dengan filsafat mazhab pisiokrat, kaum klasik mendasarkan diri pada tindakan-tindakan rasional, dan bertolak dari suatu metode alamiah. Kaum klasik juga memandang ilmu ekonomi dalam arti luas, dengan perkataan lain secara normatif. Politik ekonomi kaum klasik merupakan politik ekonomi laissez faire. Politik ini menunjukkan diri dalam tindakan-tindakan yang dilakukan oleh mazhab klasik, dan dengan keseimbangan yang bersifat otomatis, di mana masyarakat senantiasa secara otomatis akan mencapai keseimbangan pada tingkat full employment. Asas pengaturan kehidupan perekonomian didasarkan pada mekanisme pasar.
Teori harga merupakan bagian sentral dari mazhab klasik, dan mengajarkan bahwa proses produksi dan pembagian pendapatan ditentukan oleh mekanisme pasar. Dan dengan melalui mekanisme permintaan dan penawaran itu akan menuju kepada suatu keseimbangan (equilibrium). Jadi, dalam susunan kehidupan ekonomi yang didasarkan atas milik perseorangan, inisiatif dan perusahaan orang-perorangan. Ruang lingkup pemikiran ekonomi klasik meliputi kemerdekaan alamiah, pemikiran pesimistik dan individu serta negara. Landasan kepentingan pribadi dan kemerdekaan alamiah, mengritik pemikiran ekonomi sebelumnya, dan kebebasan individulah yang menjadi inti pengembangan kekayaan bangsa, dengan demikian politik ekonomi klasik pada prinsip laissez faire.
Berbeda dengan kaum Merkantilis dan Physiokrat, kaum klasik memusatkan analisis ekonominya pada teori harga. Kaum klasik mencoba menyelesaikan persoalan ekonomi dengan jalan penelitian faktor permintaan dan penawaran yang menentukan harga. John Maynard Keynes (1883-1946) berpendapat bahwa pandangan klasik yang memusatkan perhatian analisa ekonominya pada teori harga, maka perlu dipahami arah penggunaan alat produksi dengan sempurna.
Dalam hubungan ini maka pengertian klasik diperluas kepada para ahli ekonomi yang tidak menganggap tidak mungkin adanya suatu pengangguran yang tidak dikehendaki (involuntary unemployment).Salah satu hasil pemikiran kaum klasik yang sangat mempengaruhi dunia dalam era globalisasi adalah pemikiran mengenai perdagangan internasional. Pemikiran kaum klasik menentang pemikiran kaum merkantilis yang hanya mementingkan masuknya logam mulia dan berorientasi ekspor dengan meminimumkan impor barang dari luar negeri. Kaum merkantilis meletakan tekanan pada perdagangan luar negeri. Kaum physiokrat memandang pertanian sebagai sumber segala kemakmuran.
Adam Smith (1723-1790) sebagai tokoh aliran klasik menyatakan pendapatnya dalam bukunya yang berjudul Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations yaitu: Pekerjaan yang dilakukan suatu bangsa adalah modal yang membiayai keperluan hidup rakyat itu pada asal mulanya, dan dengan hasil-hasil pekerjaan tersebut dapat dibeli keperluan-keperluan hidupnya dari luar negeri. Kapasitas produktif dari pada kerja selalu bertambah dikarenakan adanya pembagian kerja yang makin mendasar dan rapi. Tidak dapat dipungkiri bahwa globalisasi semakin terdorong oleh karena buah pemikiran kaum klasik.
Perdagangan bebas yang telah diperjuangakan oleh para tokoh klasik mencoba mendobrak tembok proteksionisme ala merkantilisme. Globalisasi membuat batas negara menjadi semakin semu dan pasar menjadi semakin luas. Negara yang memiliki keunggulan kompetitif semakin dapat memperkaya negaranya. Di lain pihak negara yang tidak siap dalam menghadapi persaingan di pasar global akan semakin terpuruk. Terlepas dari sisi positif dan negatif dari globalisasi, di sini mau tidak mau setiap negara harus mempersiapkan diri untuk memiliki keunggulan bersaing.
Aliran klasik mengalami kegagalannya setelah terjadi Depresi Besar tahun1930-an yang menunjukkan bahwa pasar tidak mampu bereaksi terhadap gejolak di pasar saham. Sebagai penanding aliran klasik, Keynes mengajukan teori dalam bukunya “General Theory of Employment, Interest, and Money” yang menyatakan bahwa pasar tidak selalu mampu menciptakan keseimbangan, dan karena ituintervensi pemerintah harus dilakukan agar distribusi sumber daya mencapaisasarannya. Dua aliran ini kemudian saling "bertarung" dalam dunia ilmu ekonomidan menghasilkan banyak varian dari keduanya seperti: new classical, neo klasik, new keynesian, monetarist, dan lain sebagainya. Namun perkembangan dalam pemikiran ini juga berkembang ke arah lain, seperti teori pertentangan kelas dari Karl Marx dan Friedrich Engels, serta aliran institusional yang pertamadikembangkan oleh Thorstein Veblen dkk dan kemudian oleh peraih nobel Douglass C. North.








B.  Dasar Filsafat Mazhab Klasik
Mazhab Klasik yang dipelopori oleh Adam Smith ( 1732-1790) yang tercermin dalam bukunya yang diterbitkan th. 1776 dengan judul ‘An Inquary into the Nature and Causes of the Wealth of Nation’, dianggap sebagai ibu dari kelahiran ilmu ekonomi.

Prinsip utama dalam mazhab Klasik adalah kepentingan pribadi (self interest) dan semangat individualisme ( laissez faire). Kepentingan pribadi merupakan kekuatan pendorong pertumbuhan ekonomi dan kekuatan untuk mengatur kesejahteraannya sendiri. Berdasarkan prinsip tersebut para penganut mazhab Klasik percaya bahwa sistem ekonomi liberal atau system dimana setiap orang betul-betul bebas untuk melakukan kegiatan ekonomi apa saja bisa mencapai kesejahteraan masyarakat secara otomatis.
Sistem ekonomi liberal, dimana campur tangan pemerintah dalam kegiatan  ekonomi sangat kecil ( dapat dianggap tidak ada) , menurut mazhab Klasik dapat menjamin tercapainya :
1.    Tingkat kegiatan ekonomi nasional optimal (full employment level of activity).
2.    Alokasi sumberdaya, baik sumberdaya alam maupun faktor-faktor produksi lainnya didalam berbagai kegiatan ekonomi, secara efisien.
Dengan demikian peranan pemerintah harus dibatasi seminimal mungkin, karena apa yang bisa dikerjakan oleh pemerintah bisa dikerjakan oleh swasta dengan lebih efisien. Pemerintah diharapkan hanya mengerjakan kegiatan yang betul-betul tidak dapat dilakukan oleh swasta secara efisien, seperti di bidang pertahanan, hukum, kepamongprajaan, dan sebagainya. Esensi teori ekonomi makro Klasik adalah bahwa: suatu perekonomian liberal (laissez faire) mempunyai kemampuan untuk menghasilkan tingkat kegiatan (GDP= Gross Domestic Product) yang full employment secara otomatis, yang juga dikenal sebagai selfregulating (mengatur sendiri secara otomatis). Pada suatu waktu tertentu GDP mungkin saja berada di bawah atau di atas tingkat full employment, tetapi akan segera kembali ke tingkat full employment semula. Siapa yang mengatur sehingga tingkat full employment tersebut selalu dicapai? Kaum Klasik mengatakan bahwa yang mengatur adalah “tangan pengendali yang tidak kentara” atau “ tangan gaib” ( the invisible hand).
         
C.  Tokoh Ekonomi Klasik dan Pemikirannya
Beberapa tokoh ekonomi klasik seperti Adam Smith (1723-1790), Thomas Robert Malthus (1766-1834), Jean Baptiste Say (1767-1832), David Ricardo (1772-1823), Johan Heinrich von Thunen (1780-1850), Nassau William Senior (1790-1864), Friedrich von Herman, John Stuart Mill (1806-1873) dan John Elliot Cairnes (1824-1875) memperoleh kehormatan dari Karl Marx (1818-1883) atas keklasikan dalam mengetengahkan persoalan ekonomi yang dinilai tidak kunjung lapuk. Berikut merupakan keterangan dari beberapa tokoh tersebut beserta pemikirannya :

v Pemikiran Ekonomi Kaum Klasik Adam Smith (1723-1790)
Adam Smith adalah seorang pemikir besar dan ilmuwan kelahiran Kirkaldy Skotlandia tahun 1723, guru besar dalam ilmu falsafah di Universitas Edinburgh, perhatiannya bidang logika dan etika, yang kemudian semakin diarahkan kepada masalah-masalah ekonomi. Ia sering bertukar pikiran dengan Quesnay, Turgot dan Voltaire. Adam Smith adalah tokoh sentral dalam mazhab ini.
Pemikiran-pemikiran tentang masalah-masalah ekonomi dituangkannya dalam karyanya yang berjudul "An Inquiry into the Nautre and Causes of the Wealth of  Nations". Dasar falsafah adalah bahwa tata susunan masyarakat agar didasarkan atas hukum alam yang secara wajar berlaku dalam dunia nyata. Perlu pembagian bidang kegiatan dan spesialisasi. Kebebasan individu dan kemandiriannya akan membawa keserasian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Aliran atau mazhab yang dikembangkan oleh Adam Smith disebut mazhab klasik sebab gagasan-gagasan yang telah ia tulis sebetulnya sudah banyak dibahas dan dibicarakan oleh pakar-pakar ekonomi jauh sebelumnya. Misalnya, soal paham individualisme, tidak banyak berbeda dengan hedonisme yang dikembangkan oleh Epicurus pada masa Yunani Kuno. Pembahasan Smith lebih banyak bersifat mikro, dengan penekanan pada penentuan harga. Melalui analisa mikro ia menguraikan masalah pembangunan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Pendekatan yang digunakan Adam Smith adalah pendekatan deduktif yang digabung dengan penjelasan historis. Dalam banyak hal pemikiran Smith sejalan dengan paham kaum fisiokrat yang menganggap produksi barang-barang dan jasa sebagai sumber utama kemakmuran suatu negara, bukan melalui perdagangan luar negri sebagaimana yang dipercayai kaum merkantilis. Jika ada perbedaan antara pandangan Smith dengan pandangan aliran fisiokrat hanyalah pada penekanan faktor mana yang paling dominan dalam menentukan kemakmuran negara. Kaum fisiokrat menganggap alamlah yang paling menentukan kemakmuran bangsa-bangsa. Smith sebaliknya, menganggap manusialah sebagai faktor produksi utama. Dalam the wealth of nations diterangkan bahwa orang tidak perlu membuat sendiri barang-barang yang kalau dibeli lebih rendah harganya daripada dibuat sendiri. Begitu juga kalau seandainya barang-barang luar negeri lebih rendah dari barang-barang dalam negeri, adalah lebih baik membelinya dari luar negeri dibanding membeli buatan dalam negeri yang harganya lebih tinggi.
Ø Mekanisme Pasar Bebas
Smith sangat mendukung motto laissez faire-laissez passer (campur tangan pemerintah seminimal mungkin dalam perekonomian). Jika banyak campur tangan pemerintah, menurut Smith, justru pasar akan mengalami distorsi, yang akan membawa perekonomian pada ketidakefisienan dan ketidakseimbangan. Smith mengatakan, tiap orang mengerjakan sesuatu didasarkan kepentingan pribadi, tetapi hasilnya bisa selaras dengan tujuan masyarakat. Smith paling tidak percaya dengan apa yang disebut “maksud baik” , baik dari orang perorangan dan bahkan juga dari pemerintah. Smith sebaliknya, justru mencurigai bahwa jalan ke neraka penuh dihiasi dengan maksud-maksud baik (the road to hell is paved with good intensions). Bagi penyokong pasar bebas, tidak ada jasa yang bisa diperbuat oleh seorang umat manusia, kecuali yang dapat membuat dirinya lebih maju.
Ø Teori Nilai (Value Theory)
Menurut Smith, suatu barang yang mempunyai nilai guna yang tinggi kadang-kadang tidak mempunyai nilai tukar, dan sebaliknya ada pula barang yang mempunyai nilai tukar tinggi, tetapi tidak begitu berfaedah dalam kehidupan, contohnya air dan intan. Jadi, Smith berpendapat bahwa adanya perbedaan antara nilai guna (nilai yang berkaitan dengan faedah penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari, value-in-use atau use-value) dan nilai tukar (nilai barang dalam perukarannya dengan barang lain, value-in-exchange atau exchange-value).
Ø Teori Pembagian Kerja
Smith mengambil kesimpulan bahwa produktifitas tenaga kerja dapat ditingkatkan melalui apa yang disebutnya pembagian kerja (division of labor). Pembagian kerja akan mendorong spesialisasi, dimana orang akan memilih mengerjakan yang terbaik sesuai dengan bakat dan kemampuannya masing-masing. Adanya spesialisasi berarti tiap orang tidak perlu menghasilkan tiap barang yang dibutuhkan secara sendiri-sendiri, tetapi hanya menghasilkan satu jenis barang saja. Menurut Smith, pembagian tugas tadi telah menyebabkan tiap orang ahli dibidangnya dan dengan demikian produktivitasnya meningkat, sehingga hasil produksi secara total juga akan meningkat.
Ø Teori Akumulasi Kapital
Menurut Smith, cara terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan adalah dengan melakukan investasi, yaitu membeli mesin-mesin dan peralatan. Dengan mesin-mesin dan peralatan yang kebih canggih maka produktivitas labor akan semakin meningkat. Karena Smith menganggap pentingnya arti akumulasi kapital bagi pembangunan ekonomi, maka sistem ekonomi yang dianut sesuai dengan pemikiran Smith selain sering disebut sistem liberal, juga sering disebut sistem ekonomi kapitalisme.
Ø Pengaruh Pandangan Smith
Pengaruh pandangan Smith sangat luas. Yang menjadikan dirinya termahsyur bukan terletak pada keorisinilannya, sebab seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pandangan-pandangan Smith banyak diambil dari pemikir terdahulu. Penghargaan yang sangat tinggi terhadap Smith justru pada kesederhanaan model atau sistem ekonomi yang diciptakannya, yaiutu sistem perekonomian berdasarkan mekanisme pasar, yang tidak memerlukan perencanaan atau pengawasan dari pihakmanapun. Tetapi walau sederhana, sangat ampuh dalam mencapai tujuan, yaitu mengalokasikan sumber daya secara optimum.
v Jean Baptiste Say, Traité d’Economie politique (1803).
Penyusun sistematik dan kodifikasi pemikiran Adam Smith. Hukum Say : "theories des debouchees", dalam keadaan ekuilibrium produksi cenderung menciptakan permintaannya akan hasil produksi yang bersangkutan.. Jean Batiste Say adalah seorang pakar ekonomi kelahiran Perancis yang berasal dari keluarga saudagar dan menjadi pendukung pemikiran Adam Smith. Say memperbaiki sistem Adam Smith dengan cara yang lebih sistematis serta logis. Karya Say yaitu theorie des debouchees (teori tentang pasar dan pemasaran) dan dikenal sebagai Hukum Say (Says Law) yaitu supply creats its own demand, tiap penawaran akan menciptakan permintaanya sendiri. Menurut Say dalam perekonomian bebas atau liberal tidak akan terjadi produksi berlebihan (over production) yang sifatnya menyeluruh, begitu juga pengangguran total tidak akan terjadi.
Yang mungkin terjadi menurut Say ialah kelebihan produksi yang sifatnya sektoral dan juga pengangguran yang sifatnya terbatas (pengangguran friksi). Dalam pandangan Say, dari proses produksi barang akan timbul tingkat permintaan efektif yang dalam keseluruhannya akan cukup memadai untuk membeli pasok seluruhnya dari hasil produksi. Dari harga tiap produk barang yang terjual akan datang imbalan jasa berupa upah, bunga, laba dan sewa tanah. Imbalan jasa itu dalam keseluruhannya akan memadai jumlahnya untuk pembelian barang yang bersangkutan. Jadi, pada suatu ketika ada pengeluaran untuk pembelian barang yang nilai harganya sama dengan nilai harga jumlah hasil produksi barang.

v David Ricardo, The principles of Political Economy and The Taxation (1772-1823)
Jika Adam Smith dikatakan sebagai pakar utama mazhab klasik, maka Ricardo menjadi pemikir yang paling menonjol diantara segenap pakar mazhab tersebut. Ricardo seorang pemikir yang paling menonjol di antara segenap pakar Mazhab Klasik. Ia sangat terkenal karena kecermatan berpikir, metode pendekatannya hampir seluruhnya deduktif. David Ricardo telah mengembangkan pemikiran-pemikiran Adam Smith secara lebih terjabar dan juga lebih sistematis. Dan pendekatannya teoretis deduktif, pemikirannya didasarkan atas hipotesis yang dijadikan kerangka acuannya untuk mengkaji berbagai permasalahan menurut pendekatan logika. Teori yang dikembangkan oleh Ricardo menyangkut empat kelompok permasalahan yaitu: teori tentang distribusi pendapatan sebagai pembagian hasil dari seluruh produksi dan disajikan sebagai teori upah, teori sewa tanah, teori bunga dan laba, teori tentang nilai dan harga, teori perdagangan internasional, dan teori tentang akumulasi dan perkembangan ekonomi.
Teori nilai bersumber pada biaya tenaga kerja. Hukum besi tentang tingkat upah. Sewa tanah dikaitkan dengan hukum imbalan jasa yang semakin menurun. Teori perdagangan internasional berdasarkan keunggulan komparatif dan biaya komparatif. Gagasan tentang keunggulan komparatif berpangkal tolak pada pembagian kerja dan spesialilasi bidang kegiatan. Di bidang perdagangan internasional, Hal itu menyangkut kemampuan khusus atau keunggulan suatu bangsa untuk membuat beberapa jenis barang atau jasa yang tertentu dengan lebih murah, dibandingkan dengan keadaan di mana sumber daya dan dananya dicurahkan untuk produksi jenis barang dan jasa yang lainnya. Kerangka garis pemikiran David Ricardo perihal teorinya tentang nilai dan harga barang serta teorinya tentang upah juga konsekuen diterapkan dalam teorinya tentang land-rent (sewa tanah). Hal itu masih dilengkapi dengan ikut memperhatikan berlakunya law of diminishing returns yang dahulu telah diungkapkan oleh Turgot dari mazhab physiokrasi sebagai kecendrungan dalam produksi pertanian. Inti pokok dalam kerangka pemikiran Ricardo ialah bahwa nilai dan harga barang bersumber dari pekerjaan tenaga manusia.

v Thomas Robert Malthus, Principles of Political Economy (1766-1834)
Ia dilahirkan tahun 1766 di Inggris, sepuluh tahun sebelum Adam Smith menerbitkan The Wealth of Nations dan meninggal tahun 1834. Malthus adalah seorang ilmuwan dibidang teologi yang kemudian memusatkan perhatiannya kepada masalah-masalah ekonomi dalam perkembangan masyarakat. Malthus adalah alumnus dari University of Cambridge, Inggris, tempat ia menyelesaikan pelajaran dalam ilmu matematika dan ilmu sejarah klasik. Malthus diangkat menjadi Profesor of History and Political Economy di East India College. Bagian yang paling penting dalam pola dasar pemikiran Malthus dan kerangka analisisnya ialah menyangkut teori tentang sewa tanah dan teori tentang penduduk dengan bukunya yang berjudul An Essay on the Principle of Population. Teori Malthus pada dasarnya sederhana saja. Kelahiran yang tidak terkontrol menyebabkan penduduk bertambah menurut deret ukur padahal persediaan bahan makanan bertambah secara deret hitung. Atau dapat kita pahami bahwa penduduk dunia bertambah dengan lebih cepat dibanding dengan kemampuannya untuk mempertahankan tingkat hidupnya. Kecenderungan jumlah penduduk yang melampaui pengadaan pangan hanya dapat dicegah dengan adanya kendala alamiah berupa musibah-musibah yang terjadi sewaktu-waktu dan berulang secara berkala, misalnya peperangan, kesengsaraan, kelaparan, penyakit wabah yang menular dan lainnya. Teori lainnya tentang ketidakmampuan berkonsumsi secara wajar (theory of underconsumption). Dengan adanya sistem perdagangan bebas yang diterapkan oleh pemikir klasik seperti Adam Smith akan membuat para pengusaha mengembangkan usaha mereka sendiri, sehingga usaha-usaha kecil dapat bersaing dengan dunia luar dalam bidang perdagangan.
D.  Kaitan Antara Teori Klasik dengan Kebijakan Pemerintah
Dalam teori ekonomi Klasik, yaitu pertumbuhan ekonomi diserahkan pada pasar tanpa ada campur tangan pemerintah dalam artian pasar bebas. Dalam teori tersebut, pasar adalah segala-galanya. Pasar yang menentukan harga. Pemerintah hanya berwenang menjaga stabilas keamanannya saja. Dengan begitu terjadilah hukum permintaan dan penawaran. “Semakin tinggi permintaan akan suatu barang, maka semakin tinggi pula harga yang ditawarkan. Semakin rendah permintaan akan suatu barang, maka akan semakin rendah pula harga yang ditawarkan.” Menyingkapi hal tersebut, banyak kejadian maupun peristiwa yang kita lihat disekeliling kita. Mulai harga sembako naik. Itu karena adanya permintaan pasar. Pemerintah tidak dapat berbuat banyak. Untuk itu, teori ini sangat digalakkan oleh penganut liberal atau pasar bebas.
Dengan tujuan, pasar secara sendirinya akan menentukan harga, tanpa adanya campur tangan pemerintah. Banyak kita perhatikan saat ini, pengusaha seenaknya menentukan harga. Mereka tidak melihat rakyat menengah kebawah. Terutama orang miskin, dengan sikap yang semena-mena dalam menaikkan harga tersebut, akan menyebabkan ekonomi rakyat menengah ke bawah akan menjadi rendah. Tidak mampunya untuk membeli bahan sembako lagi, disebabkan harga yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Meningkatnya harga sembako dari tahun ketahun tidak dapat diimbangi dengan lapangan pekerjaan yang disediakan oleh swasta maupun pemerintah.

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.  Kesimpulan
Pemikir teori klasik yang diplopori oleh Adam Smith yang mengatakan bahwa perekonomian ditentukan oleh kekuatan pasar dan diserahkan sepenuhnya pada pasar tanpa adanya campur tangan pemerintah. Selain itu pemikir lainnya adalah David Ricardo dan Keynes. Dalam teorinya terkenal dengan “Invisible Hand”.  Artinya dalam perekonomian adanya tangan-tangan gaib. Biarkan mereka sendiri yang menentukan harga. Dalam hal ini disebut dengan sistem perdagangan liberal atau perdagangan bebas.
Kaitannya dengan perekonomian Indonesia saat ini sudah jelas sekali. Perekonomian Indonesia saat ini menganut sistem perdagangan bebas. Dalam hal ini, pasar yang menentukan perekonomian. Perusahaan-perusahaan atau industri-industri kecil dapat bersaing di dunia luar.
Melalui persaingan yang secara bebas tersebut, pemerintah tidak boleh campur tangan. Pemerintah hanya sebagai mengawasi dan menjaga keamanan dan kestabilan perekonomian saja. Para pengusaha diberi kebebasan yang seluas-luasnya untuk melakukan perekonomian. Dengan adanya sistem perdagangan bebas memberi kesempatan dan kebebasan para investor-investor asing untuk masuk ke wilayah Indonesia untuk menanamkan modal dan saham mereka.
Dampak yang ditimbulkan dari hal tersebut yaitu membuat para investor dalam negeri menjadi tersaingi dan akhirnya investor asing yang menguasai wilayah investor dalam negeri. Dengan demikian, perekonomian bisa jadi akan dikuasai oleh investor asing.
Menurut keyakinan mereka system pasar bebas akan mewujudkan tingkat kegiatan ekonomi yang efisien dalam jangka panjang. Penggunaan tenaga kerja penuh akan selalu tercapai dan perekonomian akan mengalami pertumbuhan yang teguh. Ahli-ahli ekonomi klasik menyadari bahwa ketidakstabilan dalam perekonomian, yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi yang lambat  dan pengangguran, dapat berlaku dalam setiap perekonomian. Akan tetapi, menurut mereka masalah-masalah tersebut akan lenyap dengan sendirinya dan pertumbuhan ekonomi yang teguh akan berlangsung kembali. Namun, ketika terjadi suatu kemunduran ekonomi menimbulkan kesadaran kepada ahli-ahli ekonomi klasik bahwa mekanisme pasar  tidak dapat secara otomatis menimbulkan pertumbuhan ekonomi yang teguh dan tingkat penggunaan tenaga kerja penuh.
Berkembangnya ilmu ekonomi yang kita pelajari saat ini ternyata telah melalui suatu perjalanan panjang dari zaman Aristoteles hingga zaman kita sekarang. Tiap tokoh dari tiap mazhab tersebut memiliki pola pikir yang berbeda namun semuanya berujung pada satu hal yaitu kesejahteraan negara. Tiap mazhab biasanya terpengaruh atau sebagai reaksi atas ketidak setujuan dari mazhab sebelumnya, sehingga muncullah suatu mazhab baru dengan pemikiran yang bisa terinsprirasi dari mazhab lain maupun bertolak atau berbeda dengan mazhab lainnya.Mazhab merkantilisme sebagai tonggak awal perkembangan dari pemikir ekonomi mampu menciptakan konsep-konsep perdagangan sebagai akibat dari situasi pada waktu itu ditemukannya penemuan-penemuan daerah baru.












B.  SARAN
Perekonomian Indonesia saat ini sudah jelas sekali. Perekonomian Indonesia saat ini menganut sistem perdagangan bebas. Dalam hal ini, pasar yang menentukan perekonomian dan didalamnya terdapat banyak campur tangan pemerintah salah satunya dalm perdagangan internasional yang terkadang menjadi suatu kepentingan “tertentu” atau seperti yang dikatakan oleh Smith “maksud baik”. Melalui persaingan yang secara bebas tersebut, seharusnya pemerintah tidak boleh campur tangan atau meminimalisir peran pemerintah dalam persaingan tersebut. Pemerintah hanyalah berperan sebagai pengawas dan penjaga keamanan dan kestabilan perekonomian saja. Para pengusaha diberi kebebasan yang seluas-luasnya untuk melakukan perekonomian. Dengan adanya sistem perdagangan bebas memberi kesempatan dan kebebasan para investor-investor asing untuk masuk ke wilayah Indonesia untuk menanamkan modal dan saham mereka.


DAFTAR PUSTAKA

Djojohadikusumo, Sumitro. 1991. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Deliarnov. 1995. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
http://www.scribd.com/doc/82179554/hhhhhh , diakses taggal 7 Oktober 2012, pukul 1:18 PM
http://www.scribd.com/doc/37915872/Makalah, diakses tanggal 7 Oktober 2012


Tidak ada komentar:

Posting Komentar