Translate
Sabtu, 30 November 2013
PASAR MONOPOLI
MAZHAB KLASIK: 1780-1850
Disusun Oleh
:
1.
Atika
Dinan ( 8105 1180 71 )
2. Lathifa Fitriyani ( 8105 1180 46 )
3. Ratri Purwasih ( 8105 1180 49 )
4. Sri Vera Saragih ( 8105 1180 69 )
PENDIDIKAN EKONOMI KOPERASI NON REGULER 2011
Makalah ini digunakan sebagai syarat untuk memenuhi materi mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi
Di bawah bimbingan dosen Karuniana Dianta A. S., S.IP, ME
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
1. Identifikasi
Masalah
Persoalan ekonomi sama tuanya dengan
keberadaan manusia itu sendiri. Tetapi bukti-bukti konkret paling awal yang bisa ditelusuri
ke belakang hanya hingga masa Yunani Kuno (Deliarnov, 2003: 11). Seperti yang sudah
diketahui, kata "ekonomi" sendiri berasal dari penggabungan dua suku
kataYunani: oikos dan nomos, yang berarti pengaturan atau
pengelolaan rumah tangga. Istilah tersebut pertama kali digunakan oleh
Xenophone, seorang filsuf Yunani.
Pada masa Yunani Kuno sudah ada
teori dan pemikiran tentang uang, bunga, jasa tenaga kerja manusia dari
perbudakan dan perdagangan. Bukti tentang itu dapat dilihat dari buku
Respublika yang ditulis Plato (427-347 SM) sekitar 400 tahun sebelum Masehi (Deliarnov,
2003: 12). Karena dia yang melahirkan pemikiran paling awal tentang
perekonomian, maka pemikirannya tentang praktek ekonomi banyak dipelajari
orang. Hanya sayang, walau Plato ada membahas masalah-masalah ekonomi, tetapi
pembahasan itu tidak dilakukan secara khusus, melainkan sejalan dengan
pemikiran tentang bentuk suatu masyarakat sempurna, atau sebuah utopia.
Selama tahun 1960-an dan 1970-an,
para pemikir ekonomi sangat tertarik untuk mencoba dan menjelaskan mengapa
teori-teori itu berubah melewati waktu dan bagaimana komunitas ilmuwan memilih
antara teori-teori persaingan pada fenomena yang sama (Samuels, 2003: 6).Sistem
ekonomi dalam masyarakat di suatu negara pada hakekatnya tercipta sebagai
konsekuensi logis dalam pemenuhan kebutuhan dimensi material yang ada di dalam
tiap-tiap diri individu, khususnya kebutuhan primer yang meliputi kebutuhan
sandang, pangan dan papan. Dalam memenuhi kebutuhan material tiap-tiap
individu, maka diciptakan sistem sosial yaitu sistem ekonomi yang berada di bawah regulasi suatu
pemerintahan negara. Sistem ekonomi berfungsi memanajemen barang dan jasa
dengan tujuan menciptakan kemakmuran dalam masyarakat, khususnya dalam
pemenuhan kebutuhan primer. Manajemen barang lebih terkait dengan sumber daya
alam (natural resources) baik yang
bisa maupun tidak bisa diperbaharui, sedangkan manajemen jasa lebih terkait
dengan faktor sumber daya manusia (human
resources) tentang sejauh mana kapabilitas dan intelektualitas manusia (human power) dalam memanajemen sub-sub
sistem ekonomi.
Dalam perkembangannya banyak
bermunculan para pemikir-pemikir ekonomi yang memberikan sumbangsihnya bagi
sistem perekonomian suatu negara. Para pemikir ekonomi
tersebut memiliki konsep tersendiri walaupun satusama lain ada keterkaitan.
Dari hasil pemikiran ekonomi tersebut maka bermunculanlah mazhab-mazhab atau
aliran-aliran dalam bidang ekonomi.
B.
Rumusan
Masalah
Untuk lebih
memfokuskan pokok bahasan, berikut pertanyaan-pertanyaan untuk menjelaskan mengenai
Mazhab Klasik: 1780-1850.
1.
Bagaimana sejarah pemikiran ekonomi kaum klasik ?
2.
Bagaimana dasar filsafat mazhab klasik ?
3.
Siapa saja tokoh ekonomi klasik dan bagaimana
pemikirannya ?
4.
Bagaimana kaitan antara teori klasik dengan
kebijakan pemerintah
C.
Tujuan
dan Manfaat
Adapun
tujuan dan manfaat dari pembahasan “Mazhab
Klasik: 1780-1850” adalah sebagai berikut:
1. Tujuan
Penulisan
a. Untuk
mengetahui mengenai Sejarah Pemikiran Ekonomi Kaum Klasik
b. Untuk
mengetahui Dasar Filsafat Mazhab Klasik
c. Untuk
mengetahui Tokoh-Tokoh Ekonomi Klasik dan Pemikirannya
d. Untuk
mengetahui Kaitan antara Teori Klasik dengan Kebijakan Pemerintah.
2.
Manfaat Penulisan
a. Untuk
mengetahui Mazhab Klasik: 1780-1850
b. Untuk
dapat dimanfaatkan sebagai pustaka atau literature bagi pembahasan yang
berhubungan dengan Mazhab Klasik: 1780-1850.
c. Untuk
masukan sebagai referensi bagi suatu pihak atau badan yang berkepentingan baik
itu berupa informasi dan data yang berhubungan dengan Mazhab Klasik: 1780-1850.
D.
Metodologi
Penulisan
·
Teknik pengumpulan data
Megingat terbatasnya waktu, dana,
dan tenaga, maka data yang digunakan adalah data sekunder, di mana metode
pengumpulan data tersebut antara lain didapatkan melalui:
Ø Internet
Data yang kami peroleh dari
internet yang berhubungan dengan tema pembahasan
ini.
Ø Buku Refrensi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Pemikiran Ekonomi Kaum Klasik
Ahli-ahli
ekonomi klasik menekankan ekonomi sebagai suatu ilmu kekayaan untuk memenuhi kebutuhan
manusia dan bagaimana cara-cara yang digunakan untuk mendapatkan kekayaan tersebut.
Pemikiran kaum klasik telah membawa perubahan besar dalam bidang ekonomi. Salah
satu hasil pemikiran kaum klasik telah mempelopori pemikiran sistem
perekonomian liberal. Dalam pemikiran kaum klasik bahwa perekonomian secara
makro akan tumbuh dan berkembang apabila perekonomian diserahkan kepada pasar.
Peran pemerintah terbatas kepada masalah penegakan hukum, menjaga keamanan dan
pembangunan infrastruktur.
Filsafat kaum klasik mengenai masyarakat,
prinsipil tidak berbeda dengan filsafat mazhab pisiokrat, kaum klasik
mendasarkan diri pada tindakan-tindakan rasional, dan bertolak dari suatu
metode alamiah. Kaum klasik juga memandang ilmu ekonomi dalam arti luas, dengan perkataan
lain secara normatif. Politik ekonomi kaum klasik merupakan
politik ekonomi laissez faire.
Politik ini menunjukkan diri dalam tindakan-tindakan yang dilakukan oleh mazhab
klasik, dan dengan keseimbangan yang bersifat otomatis, di mana masyarakat
senantiasa secara otomatis akan mencapai keseimbangan pada tingkat full employment. Asas pengaturan
kehidupan perekonomian didasarkan pada mekanisme pasar.
Teori harga
merupakan bagian sentral dari mazhab klasik, dan mengajarkan bahwa proses produksi
dan pembagian pendapatan ditentukan oleh mekanisme pasar. Dan dengan melalui
mekanisme permintaan dan penawaran itu akan menuju kepada suatu
keseimbangan (equilibrium). Jadi, dalam susunan kehidupan ekonomi yang
didasarkan atas milik perseorangan, inisiatif dan perusahaan
orang-perorangan. Ruang lingkup pemikiran ekonomi klasik meliputi kemerdekaan
alamiah, pemikiran pesimistik dan individu serta negara. Landasan
kepentingan pribadi dan kemerdekaan alamiah, mengritik pemikiran ekonomi
sebelumnya, dan kebebasan individulah yang menjadi inti pengembangan
kekayaan bangsa, dengan demikian politik ekonomi klasik pada prinsip laissez faire.
Berbeda dengan
kaum Merkantilis dan Physiokrat, kaum klasik memusatkan analisis ekonominya
pada teori harga. Kaum klasik mencoba menyelesaikan persoalan ekonomi dengan
jalan penelitian faktor permintaan dan penawaran yang menentukan harga. John
Maynard Keynes (1883-1946) berpendapat bahwa pandangan klasik yang memusatkan
perhatian analisa ekonominya pada teori harga, maka perlu dipahami arah
penggunaan alat produksi dengan sempurna.
Dalam hubungan ini maka pengertian klasik
diperluas kepada para ahli ekonomi yang tidak menganggap tidak mungkin adanya
suatu pengangguran yang tidak dikehendaki (involuntary
unemployment).Salah satu hasil pemikiran kaum klasik yang sangat
mempengaruhi dunia dalam era globalisasi adalah pemikiran mengenai perdagangan
internasional. Pemikiran kaum klasik menentang pemikiran kaum merkantilis yang
hanya mementingkan masuknya logam mulia dan berorientasi ekspor dengan
meminimumkan impor barang dari luar negeri. Kaum merkantilis meletakan tekanan
pada perdagangan luar negeri. Kaum physiokrat memandang pertanian sebagai
sumber segala kemakmuran.
Adam Smith
(1723-1790) sebagai tokoh aliran klasik menyatakan pendapatnya dalam bukunya
yang berjudul “Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth
of Nations” yaitu: Pekerjaan yang
dilakukan suatu bangsa adalah modal yang membiayai keperluan hidup rakyat itu
pada asal mulanya, dan dengan hasil-hasil pekerjaan tersebut dapat dibeli
keperluan-keperluan hidupnya dari luar negeri. Kapasitas produktif dari pada
kerja selalu bertambah dikarenakan adanya pembagian kerja yang makin mendasar
dan rapi. Tidak dapat dipungkiri bahwa globalisasi semakin terdorong oleh
karena buah pemikiran kaum klasik.
Perdagangan
bebas yang telah diperjuangakan oleh para tokoh klasik mencoba mendobrak tembok
proteksionisme ala merkantilisme. Globalisasi membuat batas negara menjadi
semakin semu dan pasar menjadi semakin luas. Negara yang memiliki keunggulan kompetitif
semakin dapat memperkaya negaranya. Di lain pihak negara yang tidak siap dalam menghadapi
persaingan di pasar global akan semakin terpuruk. Terlepas dari sisi positif
dan negatif dari globalisasi, di sini mau tidak mau setiap negara harus mempersiapkan diri untuk
memiliki keunggulan bersaing.
Aliran klasik mengalami
kegagalannya setelah terjadi Depresi Besar tahun1930-an yang menunjukkan bahwa
pasar tidak mampu bereaksi terhadap gejolak di pasar saham. Sebagai penanding
aliran klasik, Keynes mengajukan teori dalam bukunya “General Theory of Employment, Interest, and Money” yang menyatakan
bahwa pasar tidak selalu mampu menciptakan keseimbangan, dan karena
ituintervensi pemerintah harus dilakukan agar distribusi sumber daya
mencapaisasarannya. Dua aliran ini kemudian saling "bertarung" dalam
dunia ilmu ekonomidan menghasilkan banyak varian dari keduanya seperti: new classical, neo klasik, new
keynesian, monetarist,
dan lain sebagainya. Namun perkembangan dalam pemikiran ini juga berkembang ke
arah lain, seperti teori pertentangan kelas dari Karl Marx dan Friedrich
Engels, serta aliran institusional yang pertamadikembangkan oleh Thorstein
Veblen dkk dan kemudian oleh peraih nobel Douglass C. North.
B. Dasar Filsafat Mazhab Klasik
Mazhab Klasik yang dipelopori oleh
Adam Smith ( 1732-1790) yang tercermin dalam bukunya yang diterbitkan th. 1776
dengan judul ‘An Inquary into the Nature
and Causes
of the Wealth of Nation’, dianggap sebagai ibu
dari kelahiran ilmu ekonomi.
Prinsip utama dalam mazhab Klasik adalah
kepentingan pribadi (self interest)
dan semangat individualisme ( laissez
faire). Kepentingan pribadi merupakan kekuatan pendorong pertumbuhan
ekonomi dan kekuatan untuk mengatur kesejahteraannya sendiri. Berdasarkan
prinsip tersebut para penganut mazhab Klasik percaya bahwa sistem ekonomi
liberal atau system dimana setiap orang betul-betul bebas untuk melakukan
kegiatan ekonomi apa saja bisa mencapai kesejahteraan masyarakat secara
otomatis.
Sistem
ekonomi liberal, dimana campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi sangat kecil ( dapat dianggap tidak
ada) , menurut mazhab Klasik dapat menjamin tercapainya :
1. Tingkat
kegiatan ekonomi nasional optimal (full
employment level of activity).
2. Alokasi
sumberdaya, baik sumberdaya alam maupun faktor-faktor produksi lainnya didalam
berbagai kegiatan ekonomi, secara efisien.
Dengan demikian peranan
pemerintah harus dibatasi seminimal mungkin, karena apa yang bisa dikerjakan
oleh pemerintah bisa dikerjakan oleh swasta dengan lebih efisien. Pemerintah
diharapkan hanya mengerjakan kegiatan yang betul-betul tidak dapat dilakukan
oleh swasta secara efisien, seperti di bidang pertahanan, hukum,
kepamongprajaan, dan sebagainya. Esensi teori ekonomi makro Klasik adalah bahwa:
suatu perekonomian liberal (laissez faire)
mempunyai kemampuan untuk menghasilkan tingkat kegiatan (GDP= Gross Domestic Product) yang full employment secara otomatis, yang
juga dikenal sebagai selfregulating
(mengatur sendiri secara otomatis). Pada suatu waktu tertentu GDP mungkin saja
berada di bawah atau di atas tingkat full
employment, tetapi akan segera kembali ke tingkat full employment semula.
Siapa yang mengatur sehingga tingkat full
employment tersebut selalu dicapai? Kaum Klasik mengatakan bahwa yang
mengatur adalah “tangan pengendali yang tidak kentara” atau “ tangan gaib” ( the invisible hand).
C. Tokoh Ekonomi Klasik dan Pemikirannya
Beberapa tokoh
ekonomi klasik seperti Adam Smith (1723-1790), Thomas Robert Malthus
(1766-1834), Jean Baptiste Say (1767-1832), David Ricardo (1772-1823), Johan Heinrich
von Thunen (1780-1850), Nassau William Senior (1790-1864), Friedrich von
Herman, John Stuart Mill (1806-1873) dan John Elliot Cairnes (1824-1875)
memperoleh kehormatan dari Karl Marx (1818-1883) atas keklasikan dalam
mengetengahkan persoalan ekonomi yang dinilai tidak kunjung lapuk. Berikut merupakan
keterangan dari beberapa tokoh tersebut beserta pemikirannya :
v
Pemikiran Ekonomi Kaum Klasik Adam Smith (1723-1790)
Adam Smith adalah seorang pemikir besar dan
ilmuwan kelahiran Kirkaldy Skotlandia tahun 1723, guru besar dalam ilmu
falsafah di Universitas Edinburgh, perhatiannya bidang logika dan etika, yang kemudian
semakin diarahkan kepada masalah-masalah ekonomi. Ia sering bertukar pikiran
dengan Quesnay, Turgot dan
Voltaire. Adam Smith
adalah tokoh sentral dalam mazhab ini.
Pemikiran-pemikiran tentang masalah-masalah
ekonomi dituangkannya dalam karyanya yang berjudul "An Inquiry into the Nautre and Causes of the Wealth of Nations". Dasar falsafah adalah
bahwa tata susunan masyarakat agar didasarkan atas hukum alam yang secara wajar
berlaku dalam dunia nyata. Perlu pembagian bidang kegiatan dan spesialisasi.
Kebebasan individu dan kemandiriannya akan membawa keserasian ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat.
Aliran atau mazhab yang dikembangkan oleh Adam Smith disebut mazhab klasik
sebab gagasan-gagasan yang telah ia tulis sebetulnya sudah banyak dibahas dan
dibicarakan oleh pakar-pakar ekonomi jauh sebelumnya. Misalnya, soal paham
individualisme, tidak banyak berbeda dengan hedonisme yang dikembangkan oleh
Epicurus pada masa Yunani Kuno. Pembahasan Smith lebih banyak bersifat mikro,
dengan penekanan pada penentuan harga. Melalui analisa mikro ia menguraikan
masalah pembangunan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan untuk memacu pertumbuhan
ekonomi. Pendekatan yang digunakan Adam Smith adalah pendekatan deduktif yang
digabung dengan penjelasan historis. Dalam banyak hal pemikiran Smith sejalan
dengan paham kaum fisiokrat yang menganggap produksi barang-barang dan jasa
sebagai sumber utama kemakmuran suatu negara, bukan melalui perdagangan luar
negri sebagaimana yang dipercayai kaum merkantilis. Jika ada perbedaan antara
pandangan Smith dengan pandangan aliran fisiokrat hanyalah pada penekanan
faktor mana yang paling dominan dalam menentukan kemakmuran negara. Kaum
fisiokrat menganggap alamlah yang paling menentukan kemakmuran bangsa-bangsa.
Smith sebaliknya, menganggap manusialah sebagai faktor produksi utama. Dalam the wealth of nations diterangkan bahwa
orang tidak perlu membuat sendiri barang-barang yang kalau dibeli lebih rendah
harganya daripada dibuat sendiri. Begitu juga kalau seandainya barang-barang
luar negeri lebih rendah dari barang-barang dalam negeri, adalah lebih baik membelinya
dari luar negeri dibanding membeli buatan dalam negeri yang harganya lebih
tinggi.
Ø
Mekanisme Pasar Bebas
Smith sangat mendukung motto laissez
faire-laissez passer (campur tangan pemerintah seminimal mungkin dalam
perekonomian). Jika banyak campur tangan pemerintah, menurut Smith, justru
pasar akan mengalami distorsi, yang akan membawa perekonomian pada
ketidakefisienan dan ketidakseimbangan. Smith mengatakan, tiap orang
mengerjakan sesuatu didasarkan kepentingan pribadi, tetapi hasilnya bisa
selaras dengan tujuan masyarakat. Smith paling tidak percaya dengan apa yang
disebut “maksud baik” , baik dari orang perorangan dan bahkan juga dari
pemerintah. Smith sebaliknya, justru mencurigai bahwa jalan ke neraka penuh
dihiasi dengan maksud-maksud baik (the road
to hell is paved with good intensions). Bagi penyokong pasar bebas, tidak
ada jasa yang bisa diperbuat oleh seorang umat manusia, kecuali yang dapat
membuat dirinya lebih maju.
Ø
Teori Nilai (Value Theory)
Menurut Smith, suatu barang yang mempunyai nilai guna yang tinggi kadang-kadang tidak
mempunyai nilai tukar, dan sebaliknya ada pula barang yang mempunyai nilai
tukar tinggi, tetapi tidak begitu berfaedah dalam kehidupan, contohnya air dan
intan. Jadi, Smith berpendapat bahwa
adanya perbedaan antara nilai guna (nilai yang berkaitan dengan faedah penggunaannya dalam
kehidupan sehari-hari, value-in-use
atau use-value) dan nilai tukar (nilai barang dalam
perukarannya dengan barang lain, value-in-exchange
atau exchange-value).
Ø
Teori Pembagian Kerja
Smith mengambil kesimpulan bahwa produktifitas tenaga kerja dapat
ditingkatkan melalui apa yang disebutnya pembagian kerja (division of labor). Pembagian kerja akan mendorong spesialisasi,
dimana orang akan memilih mengerjakan yang terbaik sesuai dengan bakat dan
kemampuannya masing-masing. Adanya spesialisasi berarti tiap orang tidak perlu
menghasilkan tiap barang yang dibutuhkan secara sendiri-sendiri, tetapi hanya
menghasilkan satu jenis barang saja. Menurut Smith, pembagian tugas tadi telah
menyebabkan tiap orang ahli dibidangnya dan dengan demikian produktivitasnya
meningkat, sehingga hasil produksi secara total juga akan meningkat.
Ø
Teori Akumulasi Kapital
Menurut Smith, cara terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan adalah dengan
melakukan investasi, yaitu membeli mesin-mesin dan peralatan. Dengan
mesin-mesin dan peralatan yang kebih canggih maka produktivitas labor akan
semakin meningkat. Karena Smith menganggap pentingnya arti akumulasi kapital
bagi pembangunan ekonomi, maka sistem ekonomi yang dianut sesuai dengan
pemikiran Smith selain sering disebut sistem liberal, juga sering disebut
sistem ekonomi kapitalisme.
Ø
Pengaruh Pandangan Smith
Pengaruh pandangan Smith sangat luas. Yang menjadikan dirinya termahsyur bukan
terletak pada keorisinilannya, sebab seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya,
pandangan-pandangan Smith banyak diambil dari pemikir terdahulu. Penghargaan
yang sangat tinggi terhadap Smith justru pada kesederhanaan model atau sistem
ekonomi yang diciptakannya, yaiutu sistem perekonomian berdasarkan mekanisme
pasar, yang tidak memerlukan perencanaan atau pengawasan dari pihakmanapun.
Tetapi walau sederhana, sangat ampuh dalam mencapai tujuan, yaitu
mengalokasikan sumber daya secara optimum.
v
Jean Baptiste Say, Traité d’Economie politique (1803).
Penyusun
sistematik dan kodifikasi pemikiran Adam Smith. Hukum Say : "theories des
debouchees", dalam keadaan ekuilibrium produksi cenderung menciptakan permintaannya
akan hasil produksi yang bersangkutan.. Jean Batiste Say adalah seorang pakar
ekonomi kelahiran Perancis yang berasal dari keluarga saudagar dan menjadi
pendukung pemikiran Adam Smith. Say memperbaiki sistem Adam Smith dengan cara
yang lebih sistematis serta logis. Karya Say yaitu theorie des debouchees (teori tentang pasar dan pemasaran) dan
dikenal sebagai Hukum Say (Say’s Law) yaitu supply creats its own demand, tiap penawaran akan menciptakan permintaanya
sendiri. Menurut Say dalam perekonomian bebas atau liberal tidak akan terjadi ‘produksi berlebihan’ (over
production) yang sifatnya menyeluruh, begitu juga pengangguran total tidak
akan terjadi.
Yang mungkin terjadi
menurut Say ialah kelebihan produksi yang sifatnya sektoral dan juga
pengangguran yang sifatnya terbatas (pengangguran friksi). Dalam pandangan Say, dari
proses produksi barang akan timbul tingkat permintaan efektif yang dalam
keseluruhannya akan cukup memadai untuk membeli pasok seluruhnya dari hasil
produksi. Dari harga tiap produk barang yang terjual akan datang imbalan jasa
berupa upah, bunga, laba dan sewa tanah. Imbalan jasa itu dalam keseluruhannya
akan memadai jumlahnya untuk pembelian barang yang bersangkutan. Jadi, pada
suatu ketika ada pengeluaran untuk pembelian barang yang nilai harganya sama
dengan nilai harga jumlah hasil produksi barang.
v David Ricardo, The principles
of Political Economy and The Taxation (1772-1823)
Jika Adam Smith dikatakan sebagai pakar utama mazhab klasik, maka Ricardo
menjadi pemikir yang paling menonjol diantara segenap pakar mazhab tersebut.
Ricardo seorang pemikir
yang paling menonjol di antara segenap pakar Mazhab Klasik. Ia sangat terkenal
karena kecermatan berpikir, metode pendekatannya hampir seluruhnya deduktif.
David Ricardo telah mengembangkan pemikiran-pemikiran Adam Smith secara lebih
terjabar dan juga lebih sistematis. Dan pendekatannya teoretis deduktif,
pemikirannya didasarkan atas hipotesis yang dijadikan kerangka acuannya untuk
mengkaji berbagai permasalahan menurut pendekatan logika. Teori yang dikembangkan
oleh Ricardo menyangkut empat kelompok permasalahan yaitu: teori tentang
distribusi pendapatan sebagai pembagian hasil dari seluruh produksi dan
disajikan sebagai teori upah, teori sewa tanah, teori bunga dan laba, teori
tentang nilai dan harga, teori perdagangan internasional, dan teori tentang
akumulasi dan perkembangan ekonomi.
Teori nilai
bersumber pada biaya tenaga kerja. Hukum besi tentang tingkat upah. Sewa tanah
dikaitkan dengan hukum imbalan
jasa yang semakin
menurun. Teori perdagangan internasional berdasarkan keunggulan komparatif dan
biaya komparatif. Gagasan tentang keunggulan komparatif berpangkal tolak pada
pembagian kerja dan spesialilasi bidang kegiatan. Di bidang perdagangan
internasional, Hal itu
menyangkut kemampuan khusus atau keunggulan suatu bangsa untuk membuat beberapa
jenis barang atau jasa yang tertentu dengan lebih murah, dibandingkan dengan
keadaan di mana sumber daya dan dananya dicurahkan untuk produksi jenis barang
dan jasa yang lainnya. Kerangka garis pemikiran David Ricardo perihal teorinya tentang nilai dan
harga barang serta teorinya tentang upah juga konsekuen diterapkan dalam
teorinya tentang land-rent (sewa
tanah). Hal itu masih dilengkapi dengan ikut memperhatikan berlakunya law of
diminishing returns yang dahulu telah diungkapkan oleh Turgot dari mazhab
physiokrasi sebagai kecendrungan dalam produksi pertanian. Inti pokok dalam
kerangka pemikiran Ricardo ialah bahwa nilai dan harga barang bersumber dari
pekerjaan tenaga manusia.
v Thomas Robert Malthus, Principles of Political Economy (1766-1834)
Ia dilahirkan tahun 1766 di Inggris,
sepuluh tahun sebelum Adam Smith menerbitkan The Wealth of Nations dan meninggal tahun 1834. Malthus adalah
seorang ilmuwan dibidang teologi yang kemudian memusatkan perhatiannya kepada
masalah-masalah ekonomi dalam perkembangan masyarakat. Malthus adalah alumnus
dari University of Cambridge, Inggris, tempat ia menyelesaikan pelajaran dalam
ilmu matematika dan ilmu sejarah klasik. Malthus diangkat menjadi Profesor of History and Political Economy
di East India College. Bagian yang paling penting dalam pola dasar pemikiran
Malthus dan kerangka analisisnya ialah menyangkut teori tentang sewa tanah dan
teori tentang penduduk dengan bukunya yang berjudul An Essay on the Principle of Population. Teori Malthus pada
dasarnya sederhana saja. Kelahiran yang tidak terkontrol menyebabkan penduduk
bertambah menurut deret ukur padahal persediaan bahan makanan bertambah secara
deret hitung. Atau dapat kita pahami bahwa penduduk dunia bertambah dengan
lebih cepat dibanding dengan kemampuannya untuk mempertahankan tingkat
hidupnya. Kecenderungan jumlah penduduk yang melampaui pengadaan pangan hanya
dapat dicegah dengan adanya kendala alamiah berupa musibah-musibah yang terjadi
sewaktu-waktu dan berulang secara berkala, misalnya peperangan, kesengsaraan,
kelaparan, penyakit wabah yang menular dan lainnya. Teori lainnya tentang ketidakmampuan
berkonsumsi secara wajar (theory of
underconsumption). Dengan adanya sistem perdagangan bebas
yang diterapkan oleh pemikir klasik seperti Adam Smith akan membuat para
pengusaha mengembangkan usaha mereka sendiri, sehingga usaha-usaha kecil dapat
bersaing dengan dunia luar dalam bidang perdagangan.
D. Kaitan Antara Teori Klasik dengan Kebijakan Pemerintah
Dalam teori ekonomi
Klasik, yaitu pertumbuhan ekonomi diserahkan pada pasar tanpa ada campur tangan
pemerintah dalam artian pasar bebas. Dalam teori tersebut, pasar adalah
segala-galanya. Pasar yang menentukan harga. Pemerintah hanya berwenang menjaga
stabilas keamanannya saja. Dengan begitu terjadilah hukum permintaan dan
penawaran. “Semakin tinggi permintaan akan suatu barang, maka semakin tinggi
pula harga yang ditawarkan. Semakin rendah permintaan akan suatu barang, maka
akan semakin rendah pula harga yang ditawarkan.” Menyingkapi hal tersebut,
banyak kejadian maupun peristiwa yang kita lihat disekeliling kita. Mulai harga
sembako naik. Itu karena adanya permintaan pasar. Pemerintah tidak dapat
berbuat banyak. Untuk itu, teori ini sangat digalakkan oleh penganut liberal
atau pasar bebas.
Dengan tujuan, pasar
secara sendirinya akan menentukan harga, tanpa adanya campur tangan pemerintah.
Banyak kita perhatikan saat ini, pengusaha seenaknya menentukan harga. Mereka
tidak melihat rakyat menengah kebawah. Terutama orang miskin, dengan sikap yang
semena-mena dalam menaikkan harga tersebut, akan menyebabkan ekonomi rakyat
menengah ke bawah akan menjadi rendah. Tidak mampunya untuk membeli bahan
sembako lagi, disebabkan harga yang kian meningkat dari tahun ke tahun.
Meningkatnya harga sembako dari tahun ketahun tidak dapat diimbangi dengan
lapangan pekerjaan yang disediakan oleh swasta maupun pemerintah.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Pemikir teori klasik yang diplopori oleh Adam Smith yang mengatakan bahwa
perekonomian ditentukan oleh kekuatan pasar dan diserahkan sepenuhnya pada
pasar tanpa adanya campur tangan pemerintah. Selain itu pemikir lainnya adalah
David Ricardo dan Keynes. Dalam teorinya terkenal dengan “Invisible Hand”. Artinya dalam perekonomian adanya tangan-tangan
gaib. Biarkan mereka sendiri yang menentukan harga. Dalam hal ini disebut
dengan sistem perdagangan liberal atau perdagangan bebas.
Kaitannya dengan
perekonomian Indonesia saat ini sudah jelas sekali. Perekonomian Indonesia saat
ini menganut sistem perdagangan bebas. Dalam hal ini, pasar yang menentukan
perekonomian. Perusahaan-perusahaan atau industri-industri kecil dapat bersaing
di dunia luar.
Melalui persaingan yang
secara bebas tersebut, pemerintah tidak boleh campur tangan. Pemerintah hanya
sebagai mengawasi dan menjaga keamanan dan kestabilan perekonomian saja. Para
pengusaha diberi kebebasan yang seluas-luasnya untuk melakukan perekonomian.
Dengan adanya sistem perdagangan bebas memberi kesempatan dan kebebasan para
investor-investor asing untuk masuk ke wilayah Indonesia untuk menanamkan modal
dan saham mereka.
Dampak yang ditimbulkan
dari hal tersebut yaitu membuat para investor dalam negeri menjadi tersaingi
dan akhirnya investor asing yang menguasai wilayah investor dalam negeri.
Dengan demikian, perekonomian bisa jadi akan dikuasai oleh investor asing.
Menurut
keyakinan mereka system pasar bebas akan mewujudkan tingkat kegiatan ekonomi yang
efisien dalam jangka panjang. Penggunaan tenaga kerja penuh akan selalu
tercapai dan perekonomian akan mengalami pertumbuhan yang teguh. Ahli-ahli
ekonomi klasik menyadari bahwa ketidakstabilan dalam perekonomian, yang
menyebabkan pertumbuhan ekonomi yang lambat
dan pengangguran, dapat berlaku dalam setiap perekonomian. Akan tetapi,
menurut mereka masalah-masalah tersebut akan lenyap dengan sendirinya dan
pertumbuhan ekonomi yang teguh akan berlangsung kembali. Namun, ketika terjadi
suatu kemunduran ekonomi menimbulkan kesadaran kepada ahli-ahli ekonomi klasik
bahwa mekanisme pasar tidak dapat secara
otomatis menimbulkan pertumbuhan ekonomi yang teguh dan tingkat penggunaan
tenaga kerja penuh.
Berkembangnya
ilmu ekonomi yang kita pelajari saat ini ternyata telah melalui suatu
perjalanan panjang dari zaman Aristoteles hingga zaman kita sekarang. Tiap
tokoh dari tiap mazhab tersebut memiliki pola pikir yang berbeda namun semuanya
berujung pada satu hal yaitu kesejahteraan negara. Tiap mazhab biasanya terpengaruh
atau sebagai reaksi atas ketidak setujuan dari mazhab sebelumnya, sehingga
muncullah suatu mazhab baru dengan pemikiran yang bisa terinsprirasi dari
mazhab lain maupun bertolak atau berbeda dengan mazhab lainnya.Mazhab
merkantilisme sebagai tonggak awal perkembangan dari pemikir ekonomi mampu
menciptakan konsep-konsep perdagangan sebagai akibat dari situasi pada waktu
itu ditemukannya penemuan-penemuan daerah baru.
B.
SARAN
Perekonomian Indonesia
saat ini sudah jelas sekali. Perekonomian Indonesia saat ini menganut sistem
perdagangan bebas. Dalam hal ini, pasar yang menentukan perekonomian dan
didalamnya terdapat banyak campur tangan pemerintah salah satunya dalm
perdagangan internasional yang terkadang menjadi suatu kepentingan “tertentu”
atau seperti yang dikatakan oleh Smith “maksud baik”. Melalui persaingan yang
secara bebas tersebut, seharusnya pemerintah tidak boleh campur tangan atau
meminimalisir peran pemerintah dalam persaingan tersebut. Pemerintah hanyalah
berperan sebagai pengawas dan penjaga keamanan dan kestabilan perekonomian
saja. Para pengusaha diberi kebebasan yang seluas-luasnya untuk melakukan
perekonomian. Dengan adanya sistem perdagangan bebas memberi kesempatan dan
kebebasan para investor-investor asing untuk masuk ke wilayah Indonesia untuk
menanamkan modal dan saham mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Djojohadikusumo, Sumitro. 1991. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Jakarta:
Yayasan Obor Indonesia
Deliarnov. 1995. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada
http://situsbaca.blogspot.com/2011/12/teori-ekonomi-makro-klasik-mazhab.html,
diakses tanggal 3 Oktober 2012
http://www.scribd.com/doc/82179554/hhhhhh
, diakses taggal 7 Oktober 2012, pukul 1:18 PM
http://www.scribd.com/doc/37915872/Makalah,
diakses tanggal 7 Oktober 2012
Langganan:
Postingan (Atom)